Balai Perakitan Dan Pengujian Unggas Dan Aneka Ternak

Thumb

Balai Perakitan Dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak

Fungsi Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak:

  1. Perencanaan dan Anggaran: Menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang unggas dan aneka ternak.

  2. Perekayasaan dan Pengujian: Melakukan perekayasaan teknologi, perakitan, dan pengujian terkait unggas dan aneka ternak.

  3. Produksi Benih/Bibit: Mengelola produksi benih/bibit sumber hasil perakitan.

  4. Pemanfaatan Hasil Perakitan: Meningkatkan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian.

  5. Standardisasi Nasional: Menyusun konsep Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk unggas dan aneka ternak.

  6. Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan dan hasil modernisasi.

  7. Administrasi dan Logistik: Mengelola urusan tata usaha, keuangan, dan sumber daya lainnya.